Langsung ke konten utama

Eco Airport #TM10 (01-12-2017)

WHAT
WHY
HOW
Eco Airport (Bandar Udara Ramah Lingkungan) adalah bandar udara yang telah dilakukan pengukuran yang terukur
terhadap beberapa komponen yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan
untuk menciptakan lingkungan yang sehat di bandar udara dan sekitarnya.
Eco Airport, mengapa diperlukan? Dikarenakan dapat Mewujudkan bandar udara yang mempunyai visi global lingkungan hidup,dapat melaksanakan pengelolaan bandar udara yang terpadu, serasi dan selaras dengan
lingkungan sekitarnya, serta dapat menyelenggarakan bandar udara yang dapat mendukung tercapainya
pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
1.     Dalam mewujudkan Eco-Airport di Indonesia yang telah dicanang direktur Jendral Perhubungan Udara Republik Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan menilai kondisi fisik yang dilihat dari sumber, pengaliran dan pengolahan air limbah.
2.     Menghimbau agar semua maskapai penerbangan menggunakan pesawat-pesawat jenis baru dan mengusahakan mobil-mobil di wilayah apron (tempat parkir pesawat atau landasan pesawat) menggunakan biofuel, dan operasional listrik bandara dialihkan dengan tenaga panel surya (solar cell) yang juga bisa menghemat biaya operasional bandara.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2012
TENTANG
PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 216 dan Pasal
260 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Penerbangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang
Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar
Udara;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4956);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBANGUNAN DAN
PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA.




SOURCE


Komentar