WHAT
|
WHY
|
HOW
|
Eco Airport (Bandar Udara Ramah
Lingkungan) adalah bandar udara yang telah dilakukan pengukuran yang terukur
terhadap beberapa komponen yang berpotensi
menimbulkan dampak terhadap lingkungan
untuk menciptakan lingkungan yang sehat di bandar
udara dan sekitarnya.
|
Eco Airport, mengapa
diperlukan? Dikarenakan dapat Mewujudkan bandar udara yang mempunyai visi
global lingkungan hidup,dapat melaksanakan pengelolaan bandar udara yang
terpadu, serasi dan selaras dengan
lingkungan sekitarnya,
serta dapat menyelenggarakan bandar udara yang dapat mendukung tercapainya
pembangunan
berkelanjutan (sustainable development).
|
1.
Dalam mewujudkan
Eco-Airport di Indonesia yang telah dicanang direktur Jendral Perhubungan
Udara Republik Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan menilai kondisi
fisik yang dilihat dari sumber, pengaliran dan pengolahan air limbah.
2.
Menghimbau agar
semua maskapai penerbangan menggunakan pesawat-pesawat jenis baru dan
mengusahakan mobil-mobil di wilayah apron (tempat parkir pesawat atau
landasan pesawat) menggunakan biofuel, dan operasional listrik bandara
dialihkan dengan tenaga panel surya (solar cell) yang juga bisa menghemat
biaya operasional bandara.
|
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2012
TENTANG
PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
BANDAR UDARA
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 216 dan Pasal
260 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009
tentang
Penerbangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah
tentang
Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup
Bandar
Udara;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4956);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG
PEMBANGUNAN DAN
PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA.
|
SOURCE
Komentar
Posting Komentar