#130917 TM2 - Multimodal Transportasi
Nama ; Muhammad Fauzi Fahrezy
Kelas: B (B1)
NIM; 170505041146
Dosen: Ir. Yunitha Ardiana Nur
http://unctad.org/en/PublicationsLibrary/tdmtconf17_en.pdf
A. Definisi Multimodal Transportasi
Angkutan multimodal merupakan suatu komponen yang sangat penting dari sistem logistik, karena angkutan barang dalam aktivitas logistik pada umumnya menggunakan lebih dari satu moda transportasi. Pada dasarnya pelayanan angkutan multimoda bukan hanya menawarkan layanan pengiriman barang dari tempat asal ke tempat tujuan, namun juga mencakup layanan pengurusan transportasi (freight forwarding), pergudangan, konsolidasi muatan, penyediaan ruang muatan serta pengurusan kepabeanan.
Pengertian dari Multimodal Transportasi sendiri adalah angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak sebagai dokumen angkutan multimoda dari satu tempat diterimanya barang oleh badan usaha angkutan multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang kepada penerima barang angkutan multimoda. Pengertian tersebut ada di dalam "Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2011 tentang Angkutan Multimodal". Jadi Multimodal transportasi adalah suatu wadah angkutan barang yang menggunakan paling sedikit 2 kendaraan angkutan yang bertujuan untuk mengirim barang dari tempat asal ke tempat tujuan.
Jenis-jenis moda transportasi :
B. Definisi Multimodal Transportasi Operator
Multimodal transport operator adalah Transportasi yang dilakukan melalui beberapa/lebih dari satu jenis moda/kendaraan/angkutan dan dilakukan oleh satu operator. Multimodal transport operator sebuah kontrak tunggal/satu untuk mengangkutan barang dengan dua mode yang berbeda dari transportasi/ mengatur transportasi barang menggunakan lebih dari satu mode transportasi dan yang mengeluarkan satu dokumen transportasi untuk perjalanan kargo.
Nama ; Muhammad Fauzi Fahrezy
Kelas: B (B1)
NIM; 170505041146
Dosen: Ir. Yunitha Ardiana Nur
http://unctad.org/en/PublicationsLibrary/tdmtconf17_en.pdf
A. Definisi Multimodal Transportasi
Angkutan multimodal merupakan suatu komponen yang sangat penting dari sistem logistik, karena angkutan barang dalam aktivitas logistik pada umumnya menggunakan lebih dari satu moda transportasi. Pada dasarnya pelayanan angkutan multimoda bukan hanya menawarkan layanan pengiriman barang dari tempat asal ke tempat tujuan, namun juga mencakup layanan pengurusan transportasi (freight forwarding), pergudangan, konsolidasi muatan, penyediaan ruang muatan serta pengurusan kepabeanan.
Pengertian dari Multimodal Transportasi sendiri adalah angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak sebagai dokumen angkutan multimoda dari satu tempat diterimanya barang oleh badan usaha angkutan multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang kepada penerima barang angkutan multimoda. Pengertian tersebut ada di dalam "Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2011 tentang Angkutan Multimodal". Jadi Multimodal transportasi adalah suatu wadah angkutan barang yang menggunakan paling sedikit 2 kendaraan angkutan yang bertujuan untuk mengirim barang dari tempat asal ke tempat tujuan.
Jenis-jenis moda transportasi :
- Moda transportasi udara
- Moda transportasi jalan
- Moda transportasi kereta api
- Moda transportasi laut
Multimodal transport operator adalah Transportasi yang dilakukan melalui beberapa/lebih dari satu jenis moda/kendaraan/angkutan dan dilakukan oleh satu operator. Multimodal transport operator sebuah kontrak tunggal/satu untuk mengangkutan barang dengan dua mode yang berbeda dari transportasi/ mengatur transportasi barang menggunakan lebih dari satu mode transportasi dan yang mengeluarkan satu dokumen transportasi untuk perjalanan kargo.
- Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Multimodal Transport Operator,sebagai berikut :
- Tanggung jawab transportasi multimoda operator untuk pengambilan barang sudah diatur pada Konvensi Multimoda Transportasi 1980 sudah mencakup peraturan periode dari saat ia mengambil barang hingga waktu untuk pengiriman barang tersebut.
- Multimodal transport operator dianggap bertanggung jawab atas barang :
- Dari waktu dia telah mengambil alih barang dari:
- Pengirim atau orang yang bertindak atas namanya; atau
- Sebuah otoritas atau pihak ketiga lainnya, sesuai dengan undang-undang atau peraturan yang berlaku di tempat penyerahan barang, barang harus diserahkan untuk melanjutkan kegiatan transportasi.
- Sampai saat ia telah menyampaikan barang:
- Dengan menyerahkan barang ke penerima barang; atau
- Dalam kasus di mana penerima tidak menerima barang dari operator angkutan multimoda, barang ditempatkan di pembuangan penerima barang sesuai dengan kontrak transportasi multimoda atau hukum penggunaan dari perdagangan tertentu yang berlaku di tempat pengiriman; atau
- Dengan menyerahkan barang ke otoritas atau lainnya pihak ketiga, sesuai dengan undang-undang atau peraturan yang berlaku di tempat pengiriman, barang harus diserahkan.
Demikian Ulasan singkat sederhana yang saya berikan mohon maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan kata. Semoga apa yang saya share ini mendapatkan manfaat serta kaidahnya. (Refrensi: Multimodal Convention 1980)
Terimakasih Salam Hormat Anak Bangsa INDONESIA.
Komentar
Posting Komentar