NO
|
TERMINOLOGI
|
WHAT
|
STRATEGY
|
WHY
|
HOW
|
1
|
CIF
(Cost, insurance, and
Freight)
|
Adalah suatu
kewajiban eksportir (shipper) untuk membayar Moda Transportasi (Laut) serta
jenis asuransi kargo. Sehingga,dalam kegiatan ekspor barang baik luar maupun
dalam negeri lancar. Dan resiko tanggung jawab ada pada shipper sampai kargo masuk kedalam kapal maupun keluar dari
kapal.
|
Mendorong perubahan term of trade (jangka waktu perdagangan)
dengan bantuan CIF. Supaya, mempercepat pelaksanaan pengiriman barang ekspor.
|
Karena dapat
mengefesiensikan waktu pengiriman serta dapat mempermudah pengurusan dokumen
dalam ekspor.
|
Menurut saya adalah
langkah yang bijak pemerintah seharusnya memperbaiki fasilitas pelabuhan yang
ada di Indonesia,serta mendorong perusahaan industry dan asuransi agar
bekerja sama saling membantu dalam mewujudkan perkembangan ekspor dan impor
yang dilaksanakan dengan CIF.
|
2
|
CFR
(Cost and Freight)
|
Adalah suatu peran
eksportir(shipper) yang berkewajiban membayar semua biaya transport laut
dalam proses ekspor. Tetapi, shipper
tidak bertanggung jawab atas kerusakan barang baik fisik maupun dokumen
(asuransi,dll).
|
-
|
Pemerintah Indonesia
tidak memakai strategi tersebut karena tidak efesien dalam hal pengiriman
(waktu,kondisi barang) serta pembayaran antara importir dan eksportir. Serta,
CFR tidak jauh berbeda dengan CIF. Akan tetapi, kalau system didalam CIF
tersebut lebih mempermudah system pengiriman (waktu,kondisi barang) dan
pembayaran antara importir dan eksportir.
|
Menurut saya,
Pemerintah tetap memantau dan mengevaluasi system dari CFR agar bisa balance(seimbang) dengan system CIF. Supaya,
dalam hal pengiriman barang tidak tergantung
ke satu pihak.
|
3
|
FOB
(Free On Broad)
|
Adalah bahwa
eksportir(shipper) hanya memiliki kewajiban untuk membayar biaya pengiriman
barang sampai pada port(pelabuhan)
dari gudangnya. Artinya,saat barang berada diatas kapal,biayanya ditanggung
oleh importir(penjual).
|
Pemerintah mendorong system
sama halnya dengan system CIF yaitu term of trade (jangka waktu
perdagangan) untuk mempercepat
pengiriman barang.
|
Karena Pemerintah
dapat memantau pergerakan pengiriman barang baik itu masuk maupun keluarnya
barang ekspor dan impor. Sehingga pemerintah dapat mengevaluasi terhadap
pergerakan tersebut guna untuk mengefektif serta mengefesiensikan dalam hal
pengiriman tersebut.
|
Menurut saya adalah
sama dengan halnya how dalam CIF
yang menjelaskan bahwa memperbaiki
fasilitas pelabuhan yang ada di Indonesia. Dan,Pemerintah juga harus lebih
teliti dan konsisten dalam penetapan harga tujuan pengiriman barang.
|
Referensi:
Ø Book of Transportation: A Supply
Chain Perspective by Coyle, Novack, Gibson, and Bardi 2011
Ø RPJP Departemen Perhubungan tahun
2005- 2025
Komentar
Posting Komentar